Pengemudi & Kernet Getek Maut Citarum Jadi Tersangka
Kamis, 02 Nov 2006 10:57 WIB
Karawang - Pengemudi dan kernet getek maut yang menewaskan delapan orang di Sungai Citarum, Karawang, ditetapkan sebagai tersangka. Rohendi dan Radi ditahan dua hari sejak kejadian, 31 Oktober yang lalu. "Dua orang tersangka, Rohendi dan Radi. Mereka ditahan sejak 31 Oktober," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang Purwanto Pujisutan dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/11/2006). Rohendi dan Radi pada Minggu (29/10/2006) dini hari naas itu usai melakukan ronda keliling kampung. Lalu keduanya hendak menyeberang sungai Citarum dengan menggunakan getek yang dipinjam dari Pandi. Saat akan menggerek getek, 40 warga Kampung Sukamanah, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang meminta Rohendi dan Radi untuk menyeberangkan rombongan yang baru pulang berwisata ke Pelabuhanratu, Sukabumi. Kapasitas getek yang sebenarnya hanya 10, oleh Rohendi dikatakan 20 orang. Pada saat itu, getek yang sudah terisi 15 orang, dikatakan masih kurang 5 orang lagi oleh Rohendi. Sempat seorang anggota rombongan menegur Rohendi bahwa getek sudah melebih kapasitas, namun Rohendi tak menghiraukan. Getek lalu digerek Rohendi dengan rekannya Radi memegang petromaks untuk menerangi.Akhirnya, karena kelebihan muatan, getek tersebut terbalik. "Saksi menyebutkan, saat getek berjalan, bagian belakangnya sudah menyentuh air. Itu tanda bahwa getek kelebihan muatan, sampai akhirnya getek terbalik dan menenggelamkan delapan penumpangnya," ujar Purwanto.Rohendi dan Radi ditetapkan polisi bertanggung jawab atas peristiwa maut tersebut. "Perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 359 KUHP. Atas kelalaiannya mengakibatkan matinya orang," tandas Purwanto.
(aba/nrl)











































