Burdju Ronni dan Cecep Sunarto Jalani Sidang Perdana
Kamis, 02 Nov 2006 10:29 WIB
Jakarta - Kasus pemerasan dua Jaksa Kejari Jaksel, yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarto terhadap mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi memasuki babak baru. Keduanya mulai menjalani sidang perdana."Betul, hari ini akan digelar sidang perdana untuk terdakwa Burdju dan Cecep. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhoanes Suhadi, di kantornya Jl Ampera, Kamis (2/11/2006).Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrullah Sumar. Dua anggota majelis hakim lainnya adalah Eddy Joenarso dan Ahmad Sobari. Dari kubu JPU dikomandoi Ali Mukartono."Umumnya jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun itu tergantung pada kehadiran terdakwa, jaksa, hakim dan penasihat hukum," tutur Jhoanes.Dakwaan terhadap Burdju dan Ronni termuat dalam satu berkas pemeriksaan. Mereka diancam pasal 11 dan 12 e UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Burdju dan Cecep dituding telah melakukan pemerasan terhadap Ahmad Djunaidi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PT Jamsostek. Mereka meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa mengatur jalannya persidangan Ahmad Djunaidi.
(djo/nrl)











































