Saldi Isra Diadukan ke MKMK Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Usia Hakim MK

Saldi Isra Diadukan ke MKMK Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Usia Hakim MK

M Fardan - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 18:15 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Advokat bernama Dolfie Rompas melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut terkait dugaan konflik kepentingan dalam perkara batas usia hakim konstitusi minimal 55 tahun.

"Jadi, di sini, saya artinya sebagai masyarakat, sebagai praktisi hukum, kami menyampaikan laporan terhadap Prof Saldi Isra di MKMK karena terkait dengan persoalan yang dialami oleh mantan Ketua MK, Pak Anwar Usman," kata Dolfie kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Advokat bernama Dolfie Rompas (M Fardan/detikcom)Advokat bernama Dolfie Rompas (M Fardan/detikcom)

Dolfie menyebut Saldi keberatan atas putusan MK terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Padahal, kata dia, Saldi tidak keberatan dalam perkara mengenai batas usia hakim MK berusia 55 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana kan tidak adil yang terkait dengan Pak Anwar Usman ini kan, di mana Prof Saldi Isra kan keberatan terkait dengan masalah persoalan batas usia cawapres," tuturnya.

Dia mengatakan Saldi terlibat dalam memutuskan perkara usia hakim konstitusi di bawah 55 tahun. Dolfie menilai seharusnya Saldi Isra terlibat konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan di perkara yang terkait dengan batas usia hakim konstitusi, yaitu 55 tahun, beliau tidak keberatan. Karena ada konflik kepentingan dengan beliau di situ," jelas dia.

"Karena Pak Anwar Usman juga sudah mengatakan di dalam media, pada saat itu usianya belum mencapai 55 tahun, terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, kalau tidak salah. Kenapa tidak dilaporkan juga? Karena itu kan ada konflik kepentingan di situ," sambungnya.

Dia berharap laporannya diusut. Dia berharap MKMK bersikap adil.

"Berarti kan tidak adil kalau hanya pada kasus ini saja yang diperkarakan di dalam sidang kode etik oleh MKMK. Kenapa MKMK juga tidak, artinya adil untuk menyidangkan terkait dengan kasus, yaitu tadi yang batas usia Hakim Konstitusi 55 tahun tadi," tuturnya.

Simak Video 'Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Etik terkait Dissenting Opinion':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads