Tipu Nasabah Miliaran Rp, Mantan Kepala Lippo Bank Dituntut 5 Tahun
Rabu, 01 Nov 2006 20:00 WIB
Denpasar - Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah dan pemalsuan produk Lippo E-net di Lippo Bank, Denpasar, Nursaniah Betty Maharani, dituntut JPU 5 tahun penjara pada persidangan di PN Denpasar. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IAK Retnasari Dewi pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu (1/11/2006). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin P Bidara. Dewi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP dan pemalsuan dokumen seperti terdapat dalam pasal 263 ayat 2 junto pasal 65 KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dituntut hukuman lima tahun penjara," kata Dewi. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa melakukan pembobolan dana nasabah dan pemalsuan dokumen saat menjabat sebagai Kepala Cabang Lippo Bank di Nusa Dua pada Agustus-Desember 2005. Modusnya dengan cara menawarkan Produk Deposito Debenture Lippo E-net kepada para korban. Korban berasal dari WNI dan WNA, di antaranya warga Jepang, yakni Inuijo Tokuya dan Hatturi Tomoka. Betty melakukan penipuan dengan uang yang berjumlah miliaran rupiah. Korban tergiur bunga tinggi mencapai 16 persen dan dibayar di muka. Korban Tokuya menyerahkan uang Rp 482 juta sedangkan Hatturi senilai Rp 632 juta di rumah di Jimbaran. Usai transaksi, Betty memberikan slip setoran dan sertifikat Debenture Lippo E-Net. Aksi Betty yang ditangkap di Jakarta terbongkar Januari 2006 ketika korban hendak menarik uangnya di Lippo Bank, Denpasar namun tidak berhasil. Korban pun mengadu ke manajemen. "Terdakwa melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan serangkaian tipu muslihat," kata JPU Dewi.
(gds/nrl)