Kasus Suap Rp 57 Miliar, Vonis AKBP Bambang Kayun Diperberat di Banding

Kasus Suap Rp 57 Miliar, Vonis AKBP Bambang Kayun Diperberat di Banding

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 17:53 WIB
AKBP Bambang Kayun Berpeci Putih Jalani Sidang Dakwaan
AKBP Bambang Kayun (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Hukuman AKBP Bambang Kayun diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Awalnya, Bambang Kayun dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat atas permohonan jaksa.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (10/11/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Pontas Effendi dengan anggota Sumpeno dan Branthon Saragih.

"Membebankan Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap majelis.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar. Jaksa meyakini Bambang Kayun bersalah melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Simak juga 'Saat AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar-Mobil Fortuner':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads