Polisi menangkap Endang Sutisna (55) dan Dadan Furqoni (32) setelah mencuri motor di Bogor Utara, Kota Bogor. Kakak-adik ini diduga sudah 20 kali melakukan pencurian motor.
"Pelaku yang kita amankan ada dua orang, mereka bersaudara, kakak dan adik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Bogor, Jumat (10/11/2023).
Bismo menyebut keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah parkiran toko makanan siap saji di Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya ini di Bantarjati, Bogor Utara, kejadian sekitar jam 4-6 pagi," kata Bismo yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.
Endang dan Dadang disebut telah mencuri motor sebanyak 20 kali di Kota dan Kabupaten Bogor. Motor hasil curiannya mereka jual kembali ke wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan 20 kali (mencuri motor), baik di Bogor kabupaten dan Bogor kota, dan baru kali ini ditangkap polisi. Untuk motor hasil curian dijual bervariasi antara Rp 2-4 juta, dijual ke daerah Leuwiliang," ungkap Bismo.
Polisi juga menyita dua unit motor curian, kunci T, serta sebuah pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban jika aksinya dipergoki. Keduanya telah ditahan.
"Terhadap pelaku kita lakukan penahanan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Bismo.
Simak juga 'Saat Curi HP Karyawan PT KAI, Masinis Gadungan di Yogyakarta Dibekuk':