Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyoroti penipuan dan peretasan di WhatsApp yang meresahkan. Andre Rosiade meminta pemerintah dan aparat bergerak menindaklanjuti hal meresahkan ini.
Permasalahan ini sepat disoroti Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Operator Seluler pada Kamis (9/11/2023). Andre turut memberikan perhatian khusus terhadap penipuan dan peretasan WA sembari menyuarakan perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai keberadaan layanan Over The Top (OTT) di Indonesia, termasuk WhatsApp. Tanpa adanya pengaturan yang tegas, kata Andre, penyelenggara OTT dapat dengan sesuka hatinya menyelenggarakan layanan di Indonesia, bahkan dengan mengabaikan hak dan kepentingan konsumen.
"Kita kan sudah lama menyuarakan perlunya pengaturan OTT. Tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Tanpa ada regulasi yang tegas, dampaknya seperti sekarang. Masyarakat dan negara yang dirugikan," ujar Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sejumlah rapat Komisi VI DPR RI, politikus asli Sumatera Barat itu kerap memperjuangkan pengaturan yang lebih tegas terhadap OTT. Andre menyebut, tanpa aturan yang tegas, tidak ada kontribusi nyata dan berkeadilan dari OTT terhadap pendapatan negara. Padahal, kata Andre, kekayaan digital berupa data masyarakat dikeruk.
"OTT memang telah dikenakan PPN oleh negara melalui Perppu 1/2020 yang dipertegas dengan Permenkeu 48/2020. Namun, PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat. Selebihnya, OTT ini tidak berkontribusi ke negara" ujar Andre.
Masih soal keberadaan OTT di Indonesia, Andre mengecam tidak adanya kerja sama OTT tersebut dengan operator telekomunikasi. Andre menilai layanan OTT tidak begitu saja bisa disalurkan ke masyarakat karena memanfaatkan infrastruktur digital, frekuensi. Untuk layanan substitusi telekomunikasi seperti WhatsApp, Andre menyebut OTT menggunakan penomoran milik operator telekomunikasi. Padahal, kata Andre, dalam PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dan PM Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, jelas diatur terkait kerja sama tersebut. Kedua peraturan tersebut mengatur pelaku usaha internet seperti WhatsApp dalam menyelenggarakan layanannya di Indonesia bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
"Aturan kerja sama sudah ada, tapi yang kita lihat OTT seperti WhatsApp ini tidak ada keinginan untuk menjalankannya. Tidak hanya jaringan, bahkan nomor telepon operator seluler pun mereka gunakan. Parahnya lagi, orang sudah ganti nomor telepon seluler, nomor tersebut masih aktif digunakan oleh WhatsApp. Celah-celah seperti ini yang membuat maraknya penipuan di WhatsApp yang merugikan masyarakat," ujar Andre.
Indonesia akan menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024. Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan semua pihak terkait, khususnya Kominfo, OJK, dan Polri, agar segera mengambil tindakan tegas demi mencegah kasus penipuan dan tindak kejahatan di WhatsApp melebar ke mana-mana dan isu tersebut bisa menjadi bola liar.
"WhatsApp ini kan OTT platform komunikasi, namun pengaturannya tidak tegas dan tidak ketat. Ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi dalam kontestasi Pemilu 2024. Implikasinya juga bisa sangat liar," ujar Andre.
Andre juga meminta pengiriman pesan promosi, notifikasi, dan autentikasi di perbankan, jasa keuangan, dan perusahaan harus menggunakan layanan yang telah berizin dan ada pengaturannya seperti SMS, bukan lagi menggunakan WhatsApp.
"Kominfo dan OJK, dan harus kompak dan tegas mengatur. Polri harus siap mengawal. Pengiriman pesan seperti promosi, notifikasi, dan autentikasi, dari perbankan, jasa keuangan, dan perusahaan harus menggunakan platform komunikasi yang sudah diatur dan berlisensi seperti SMS. Sebagai platform, WhatsApp ini tidak aman dan korbannya sudah banyak.
"Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati. Kalau menggunakan aplikasi yang memerlukan notifikasi dan autentikasi, sebaiknya mengutamakan pilihan SMS, dibandingkan WhatsApp atau email. Minimal ini cara kita sebagai pengguna untuk memitigasi dan meminimalisir kejahatan penipuan dan peretasan," kata Andre.
Ke depannya, Andre meminta Kominfo lebih serius dalam mengatur kewajiban kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi secara detail dan tegas.
"Kerja sama itu selain memayungi aspek bisnis, yang utama adalah adanya kepastian perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Kalau sudah kerja sama, minimal operator telekomunikasi bisa membantu penanganan pengaduan pelanggan. Pengaturan kewajiban kerja sama ini untuk menjaga kepentingan masyarakat, bangsa dan negara" kata Andre.
(gbr/tor)