Polisi menangkap pria berinisial NU alias Nur (30) atas kasus penipuan. Nur menipu sejumlah orang di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dengan modus menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) palsu.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan tersangka Nur juga memalsukan dokumen lain, seperti bukti laporan polisi (LP) dan surat permohonan pencabutan LP.
"Polsek Tambora membawa pelaku ke Polsek Tambora untuk dimintai keterangan dan pelaku mengakui telah membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," kata Kompol Putra dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pada Rabu (1/11) malam, Nur melakukan penipuan bermodus menerbitkan DPO kepada sejumlah korban. Nur memalsukan LP hingga DPO tersebut dengan memanfaatkan format yang sudah ada di internet.
"Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang diambil dari internet," katanya.
Dia mengatakan modus penipuan ini sudah dilakukan Nur sejak pertengahan September 2023. Korban yang ketakutan menyerahkan sejumlah uang agar nama mereka dihapus dari DPO atau dicabut LP-nya.
"Sudah ada 9 lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke 9 orang korban yang berbeda, data korban seperti tanggal lahir dan foto didapat pelaku dari medsos korban. Dari 9 orang, hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu," kata dia.
Fajar mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada modus-modus penipuan seperti ini. Polisi juga meminta warga mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa menghubungi call center Polri 110.
Atas perbuatannya, Nur disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan surat.
(jbr/dhn)