Advokat Muda Pengawal Konstitusi melaporkan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Laporan itu terkait putusan sidang etik yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Kami Advokat Muda Pengawal Konstitusi merasa perlu mengadukan ke kode etik Mahkamah Konstitusi dikarenakan atas putusan MKMK tersebut secara nyata telah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," kata perwakilan Advokat Muda Pengawal Konstitusi, Rahmansyah, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Rahmansyah menilai seharusnya Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK. Sebab, kata dia, sesuai peraturan MK, hanya ada tiga hukuman yang dapat diberikan, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian secara tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini diberhentikan secara hormat, sehingga dengan putusan tersebut nyatanya tak diatur dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023," paparnya.
Dia pun merasa keputusan pemberhentian secara hormat itu tidak sesuai dengan peraturan. Maka, dia menilai tiga anggota MKMK telah melanggar kode etik.
"Iya, dari pengamatan kami selaku Advokat Muda Pengawal Konstitusi bahwa penerapan putusan itu sangat tidak sinkron dalam aturan yang kami ketahui. Harusnya diberhentikan secara tidak hormat," jelas dia.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Simak juga Video 'Sederet Respons soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk':