Kasubdit TPPU Dittipieksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan pemeriksaan terhadap Panji dilakukan pada Kamis (9/11). Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Indramayu.
Sebagaimana diketahui, Panji kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu di kasus penodaan agama yang sebelumnya diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
De Deo mengatakan pemeriksaan itu merupakan tahap awal penyidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, lanjutnya, masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadinya.
"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujar De Deo.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji.
Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ond/yld)