Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Amiruddin Al Rahab berkunjung ke Kabupaten Pidie, Aceh. Amiruddin mendorong agar hak-hak pemulihan korban dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, penyelesaian non-yudisial tersebut fokus pada pemulihan hak-hak korban. Tim PPHAM ini diketahui oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Adapun susunan keanggotaan tim pelaksana diisi oleh pejabat di sejumlah kementerian. Selain itu, ada perwakilan dari masyarakat sipil, mulai eks komisioner Komnas HAM hingga mantan Wakil Kepala BIN.
"Saya berkunjung ke Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie untuk memantau dan sekaligus memeriksa pendataan baru untuk tahap kedua pemulihan hak-hak korban," kata Amiruddin kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ini sesuai dengan Inpres No 2/2023. Presiden Jokowi menginstruksikan 19 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program pemulihan. Dia menyebut kementerian dan lembaga perlu kerja cepat.
"Saat ini tahun 2023 akan berakhir. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga perlu kerja cepat dan maksimal. Karena masih banyak korban yang belum tersentuh," ujar Amir, yang juga mantan Wakil Ketua Komnas HAM.
Dalam dialog dengan korban pelanggaran HAM di Rumoh Geudong, Pidie, dia mengaku menerima banyak keluhan. Masih banyak korban yang belum menerima program pemulihan.
"Korban menyampaikan masih banyak yang belum menerima program pemulihan dari kementerian dan lembaga yang ditugaskan oleh Presiden," ungkapnya.
(rdp/fjp)