Kemenkumham Belum Tentukan Sikap soal Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

Kemenkumham Belum Tentukan Sikap soal Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 10:55 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi-detikcom)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang. Kemenkumham menyatakan belum menentukan sikap akan memberikan bantuan hukum atau tidak.

"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Hunas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ujar Erif.

Apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej?

ADVERTISEMENT

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham, akan kita koordinasikan terlebih dahulu," jawab Erif.

Kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. IPW melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Dirangkum detikcom pada Jumat (10/11/2023), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara. Saat itu Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Enam hari setelah adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat padanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.

"Dia tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," jelas Eddy.

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.

"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads