Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penandatangan kerja sama (PKS) dengan sejumlah pihak mengenai pengelolaan pertanahan. Di antaranya kerja sama dilakukan dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Badan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Timah Tbk.
Kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Graha kantor pusat PT Timah Tbk Kota Pangkalpinang, Kamis (9/11). Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengapresiasi kerja sama yang terjalin dan menjelaskan hal-hal terkait Badan Bank Tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya apresiasi PKS juga dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka pembangunan infrastruktur mewujudkan kebutuhan masyarakat Kota Pangkalpinang, yakni halaman Masjid Agung Kubah Timah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Ia menambahkan hal ini dilakukan untuk kepentingan negara. Nantinya apabila masyarakat harus mendapatkan maka pihaknya akan memberikan, begitu pula TNI atau POLRI juga diberikan untuk kepentingan pertahan dan keamanan.
"Kita juga mensosialisasikan apa itu Badan Bank Tanah, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelamatkan tanah-tanah negara dari Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masanya, atau tanah-tanah terlantar, kita ambil kita urus," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging menjelaskan perjanjian kerjasama yang dicanangkan dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan pertanahan, khususnya bagi tanah yang diberikan IUP kepada PT Timah Tbk.
"Agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Salah satu PKS juga antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang", ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
I Made Daging menerangkan kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama dalam rangka melakukan pendanaan kepemilikan tanah, dan memastikan Kota Pangkalpinang diusulkan sebagai 'Kota Lengkap' pada akhir tahun 2024.
"Ini bentuk hubungan yang semakin erat dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerima manfaat, semua bidang tanah nantinya terdata, sehingga objek pajak semakin jelas. Sertifikat ini merupakan hibah dari ATR BPN kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang digunakan untuk halaman Masjid Agung Kubah Timah, ikon dari Kota Pangkalpinang," jelasnya.
I Made Daging menyebut pihaknya juga menerima manfaat dari Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa dua bidang tanah. Pertama adalah satu bidang tanah berukuran 8.000 Meter Persegi yang berada di depan Bandar Udara Depati Amir, dan satu lagi adalah bidang tanah yang terdiri dari tiga unit rumah dinas.
(akd/akd)