Imam Samudra Tolak Diperiksa Soal Kepemilikan Laptop
Kamis, 02 Nov 2006 00:12 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dipastikan gagal memeriksa Imam Samudra terkait kepemilikan laptop selama berada ditahan di LP Kerobokan Denpasar, Bali.Terpidana mati bom Bali I itu menolak untuk diperiksa polisi. "Kalau Imam tidak mau, kami (polisi) bisa apa? Lha wong dia merasa sudah tidak ada masalah," kata pejabat Bareskrim yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (1/11/2006) usai serah terima jabatan Kepala Polda Bali di Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3 Jakarta.Polisi juga gagal menemukan laptop Imam Samudra yang diduga digunakan untuk berkomunikasi lewat internet (chatting) selama ditahan di LP Kerobokan Denpasar, Bali.Seorang pejabat Bareskrim Polri mengungkapkan, polisi terpaksa membuat surat daftar pencarian barang untuk melengkapi berkas perkara kasus kepemilikan laptopoleh Imam selama di penjara Kerobokan. Polisi yakin dengan daftar pencarian barang tersebut, kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Polisi sudah mempunyai alat bukti lain, seperti pengakuan sipir penjara, kurir jasa pengiriman, juga bukti chatting," kata pejabat Bareskrim tersebutSementara itu Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko mengakui, hingga saat ini polisi belum berhasil menemukan laptop Imam Samudra. Namun, hal itu bukan berarti polisi gagal mengusut kasus ini."Penyidik terus mencari keberadaan lap top tersebut," kata Bambang kepada wartawan usai acara pisah sambut Kepala Divisi Humas Polri Mabes Polri.Pertengahan Agustus lalu, polisi menangkap Agung Setyadi, dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang yang diduga pernah berkomunikasi dengan Imam Samudra selama di penjara Kerobokan. Polisi menetapkan Agung Setyadi, bersama bekas sipir penjara Kerobokan Beni Irawan, dan Agung Prabowo sebagai tersangka.Polisi juga menyita beberapa hard disk dari tangan Agung Setyadi. Dari salah satu hardisk tersebut polisi menemukan rekaman chating Agung denganImam samudra. Polisi tidak hanya berangkat dari rekaman dalam hardisk tersebut.Menurut Bambang, meski berstatus terpidana mati, Imam Samudra tetap berkewajiban memberikan keterangan kepada polisi. "Sebagai warga negara yang baik, tentunya siapapun termasuk Imam Samudra wajib memenuhi pemeriksaan polisi," kata Bambang.Sementara, anggota Tim Pembela Muslim Achmad Michdan mengatakan, bahwa memang pada kenyataannya Imam Samudra tidak pernah memiliki laptop selama di penjara Kerobokan. "Ya bagaimana mungkin Imam memiliki laptop, sementara selama di penjara dia dijaga super ketat," kata Michdan ketika dihubungi melalui telepon.
(wiq/bal)











































