Bangun Rumah di Tanah Sultan, Warga Parangtritis Akan Digusur

Bangun Rumah di Tanah Sultan, Warga Parangtritis Akan Digusur

- detikNews
Rabu, 01 Nov 2006 23:03 WIB
Bantul - Ratusan warga kawasan wisata Pantai Parangtritis Bantul terancam digusur. Mereka dianggap mendirikan bangunan liar dan tidak berizin diatas tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) tanah milik Kraton Yogyakarta.Akibat adanya rencana penggusuran itu, warga yang tinggal di Dusun Mancingan, kawasan obyek wisata Parangtritis itu menyatakan menolak. Sementara itu Pemerintah Kabupaten tetap akan melakukan penertiban dan penataan kembali terhadap bangunan liar yang ada di pinggir pantai itu.Sejak Pemkab Bantul memberikan ultimatum segera mengosongkan daerah itu hingga batas akhir pada hari Selasa 31 Oktober kemarin, warga tetap ngotot menolakdan tak mau tempat tinggal dan lahan mencari penghidupan mereka digusur. Akibatnya hingga hari ini Rabu (1/11/2006) masih terjadi ketegangan antaraPemkab Bantul dengan warga.Beberapa orang warga berjaga-jaga disekitar lokasi yang bakal digusur dan sekitar tempat relokasi yang saat ini proyek sedang berjalan. Beberapa orang pemuda yang ada disekitar itu juga banyak merasa curiga dengan kehadiran beberapa orang termasuk kehadiran para wartawan ditempat itu.Sampai saat ini Pemkab Bantul telah memberi batas waktu apakah warga bersedia pindah atau tidak hingga hari Kamis (2/11/2006) besok. Bila tidak adakeputusan, pemerintah setempat tetap akan melakukan pengosongan kawasan itu.Pemkab Bantul melakukan penataan kawasan wisata Pantai Parangtritis yang terkesan kumuh dan penuh bangunan liar. Sekitar 326 pedagang yang berada dipinggir pantai itu akan direlokasi di kawasan Pantai Bolong, Dusun Mancingan di sebelah barat Parangtritis.Suhadi warga Mancingan kepada wartawan, Rabu (1/11/2006) mengatakan sekitar 326 kios atau los berukuran 2 x 3 meter disiapkan untuk menampung mereka. Namun warga menyatakan menolak dengan alasan sudah mengeluarkan banyak biaya.Tawaran pemberian ganti rugi kios ukuran 3 x 4 meter ditolak warga dengan alasan kios seukuran itu tidak cukup untuk tempat tinggal. Warga ada yang mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya untuk membangun rumahdengan permanen tembok sejak beberapa tahun lalu. Sehingga bila akan diberi ganti rugi kios seluas 12 meter persegi tidak cukup."Warga sampai sekarang belum bersikap apakah menerima tawaran pemkab atau tidak, kita masih nunggu sampai Kamis besok," katanya. (bgs/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads