Tabrak Pengunjung dan Eskalator Mal Semarang, Sales Mobil Jadi Tersangka

Tabrak Pengunjung dan Eskalator Mal Semarang, Sales Mobil Jadi Tersangka

Angling Adhitya - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 20:17 WIB
Foto mobil dan sales yang viral karena menabrak pengunjung dan eskalator mal paragon.
Foto mobil dan sales yang viral karena menabrak pengunjung dan eskalator mal paragon. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Jakarta -

Sales mobil bernama Mukti Wibowo (33), yang menabrak pengunjung dan eskalator Mal Paragon, Semarang, di Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka. Mukti dinilai lalai dalam berkendara.

Dilansir detikJateng, sales mobil itu dikenai sanksi pidana 9 bulan. Mukti ditetapkan sebagai tersangka setelah salah satu dari empat korban yang tertabrak lapor dan polisi melakukan penyelidikan.

"Dari kejadian tersebut dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam hal ini saudara Mukti Wibowo, 33 tahun, warga Genuk, Kota Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHPidana. Mukti tidak ditahan.

"Ancaman pidana sembilan bulan. Jadi tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/11), pukul 21.45 WIB, pelaku hendak memanaskan mobil dan ternyata mobil tersebut melaju menabrak pengunjung mal yang sedang mengantre donat. Ada empat orang yang terluka dan mobil ngepot hingga menabrak eskalator dan berhenti.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Video 'Heboh Mobil Pameran Lepas Kendali Serempet Pengunjung Mal Semarang':

[Gambas:Video 20detik]

(dek/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads