Sales mobil bernama Mukti Wibowo (33), yang menabrak pengunjung dan eskalator Mal Paragon, Semarang, di Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka. Mukti dinilai lalai dalam berkendara.
Dilansir detikJateng, sales mobil itu dikenai sanksi pidana 9 bulan. Mukti ditetapkan sebagai tersangka setelah salah satu dari empat korban yang tertabrak lapor dan polisi melakukan penyelidikan.
"Dari kejadian tersebut dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam hal ini saudara Mukti Wibowo, 33 tahun, warga Genuk, Kota Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kamis (9/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHPidana. Mukti tidak ditahan.
"Ancaman pidana sembilan bulan. Jadi tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/11), pukul 21.45 WIB, pelaku hendak memanaskan mobil dan ternyata mobil tersebut melaju menabrak pengunjung mal yang sedang mengantre donat. Ada empat orang yang terluka dan mobil ngepot hingga menabrak eskalator dan berhenti.
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Heboh Mobil Pameran Lepas Kendali Serempet Pengunjung Mal Semarang':
(dek/idn)