Pengacara Heran Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun di Kasus BTS: Dia Cuma Kurir

Pengacara Heran Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun di Kasus BTS: Dia Cuma Kurir

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 19:50 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Kuasa hukum Irwan, Maqdir, mengatakan kliennya hanya kurir yang membantu eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa Irwan itu, ini kan cuma seperti kami sampaikan di dalam pembelaan, dia hanya seorang kurir yang membantu pekerjaan Anang bagaimana bisa hukuman yang dijatuhkan kepada dia mendekati hukuman yang dijatuhkan kepada menteri, sementara menteri adalah pengambil keputusan terhadap proyek ini," kata Maqdir kepada wartawan seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Maqdir menyebutkan Irwan tak ada kepentingan dan tak punya kewenangan memutuskan dalam proyek BTS. Dia mengatakan Irwan menyerahkan dan mengambil uang terkait proyek BTS atas perintah Anang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan oleh Pak Irwan sebagai kurir itu, itu kan dianggap seolah-olah dia pelaku utama. Itu kan nggak benar. Apa yang dilakukan Pak Irwan? Kan nggak ada. Dia nggak ikut memutus perkara, dia memutus kebijakan-kebijakan. Maksud saya, kebijakan dari pengadaan BTS 4G ini," kata Maqdir.

"Apa yang dia lakukan? Hanya sekadar mengikuti membantu permintaan Pak Anang untuk mengambil uang dan menyerahkan uang. Kan dalam pertimbangan tadi seperti itu. Beliau sendiri kan tidak punya kewenangan apa pun selain dari kurir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan vonis 12 tahun untuk Irwan akan membuat orang takut mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia mengatakan kliennya mengajukan permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau JC justru mendapat hukuman tinggi.

"Akibat dari hukuman yang sangat tinggi ini, tidak akan ada lagi nanti orang yang berani untuk jadi JC. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi JC itu dua hal yang akan terjadi. Dia akan dimusuhi oleh teman-temannya dan dia tidak mendapat apa-apa. Bahkan, untuk Irwan sekarang ini justru dengan sikapnya itu, dia dihukum lebih tinggi. Kan nggak benar. Siapa lagi nanti yang mau jadi JC, kalau cara penanganan kita seperti ini," tuturnya.

Maqdir juga merupakan kuasa hukum Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang divonis 6 tahun penjara. Dia menyebutkan hakim seharusnya berani membebaskan Galumbang dari kasus korupsi tersebut, bukan hanya membebaskan dari pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menurut saya ya, dengan pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim itu tadi, seperti itu, seharusnya mereka berani membebaskan terdakwa karena misalnya ya, meskipun mereka hanya membebaskan Terdakwa dari TPPU, harusnya juga dari korupsinya juga mereka berani untuk membebaskan. Karena tidak ada perbuatan materiil yang dilakukan oleh Pak Galumbang terhadap pengadaan BTS 4G," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11). Irwan divonis 12 tahun penjara, sementara Galumbang dan Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.

Hakim Tolak JC Irwan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS. Majelis hakim berpendapat Irwan juga merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek BTS.

"Menolak permohonan Terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Hakim mengatakan Irwan terbukti melakukan korupsi dalam proyek BTS. Irwan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, hakim Mulyono mengatakan Irwan sudah seharusnya memberikan keterangan jujur dalam persidangan. Menurut majelis hakim, Irwan juga memang seharusnya mengungkap aliran uang dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Menurut majelis adalah tidak tepat karena Terdakwa termasuk pelaku utama atau penting saat sebagai saksi untuk perkara ini dan tersangka atau terdakwa lain dengan di bawah sumpah memang harus memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga keterangan terdakwa saat menjadi saksi memang begitu seharusnya," ujar Mulyono.

(mib/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads