Sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali telah digelar. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023), hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara vonis Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Irwan Dituntut 6 Tahun, Divonis 12 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, jaksa menuntut Irwan Hermawan dihukum 6 tahun penjara dalam kasus BTS. Namun hakim menghukum Irwan dengan vonis lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Hakim Tolak Permohonan JC Irwan
Hakim juga menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh Irwan. Majelis hakim menilai Irwan merupakan pelaku utama dalam kasus BTS.
"Menolak permohonan Terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata hakim ketua Dennie.
Sementara itu, hakim anggota Mulyono mengatakan Irwan sudah seharusnya memberikan keterangan jujur dalam persidangan. Menurut majelis hakim, Irwan juga memang seharusnya mengungkap aliran uang dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Menurut majelis adalah tidak tepat karena terdakwa termasuk pelaku utama atau penting saat sebagai saksi untuk perkara ini dan tersangka atau terdakwa lain dengan di bawah sumpah memang harus memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga keterangan terdakwa saat menjadi saksi memang begitu seharusnya," ujar hakim Mulyono.
Hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS. Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Galumbang Dituntut 15 Tahun, Divonis 6 Tahun
Sementara itu, majelis hakim menghukum Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana 6 tahun penjara. Vonis ini juga berbeda dari tuntutan jaksa.
Hakim menghukum Galumbang dengan vonis 9 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Galumbang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus BTS.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun penjara," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Galumbang Menak tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan
Berbeda dengan Irwan dan Galumbang, hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Mukti Ali dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS.
Majelis hakim menyatakan Mukti Ali telah terbukti melakukan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim Dennie.
Hakim menyatakan Mukti Ali melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/idn)