Irwan dkk Terdakwa Kasus BTS Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Irwan dkk Terdakwa Kasus BTS Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 18:19 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Irwan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Baik, jadi sudah menentukan sikap melalui terdakwa pikir-pikir demikian ya. Penuntut umum pikir-pikir," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Sidang putusan juga digelar untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Galumbang dan Mukti divonis 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis tersebut, Galumbang dan Mukti Ali juga menyatakan pikir-pikir untuk banding.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Mukti Ali dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa (Galumbang Menak Simanjuntak) menyatakan pikir-pikir," kata hakim Dennie.

Sebelumnya, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Irwan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Hal memberatkan, Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Irwan turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

"Perbuatan Terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ucap hakim.

Adapun hal yang meringankan adalah Irwan belum pernah dihukum. Irwan juga bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan serta mempunyai istri dan anak.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads