Mabes Polri Umumkan 28 Tersangka Rusuh Poso
Rabu, 01 Nov 2006 18:23 WIB
Poso - Mabes Polri menetapkan 28 orang yang dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Poso. 28 Orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).28 Orang tersebut terdiri dari 26 anggota kelompok Tanah Runtuh, dan 2 lainnya berasal dari kelompok Kayamanya Kompak.8 Orang dari kelompok Tanah Runtuh akan diumumkan sebagai DPO beserta foto mereka. Sementara sisanya belum ada foto yang dapat dipublikasikan."Hari ini Mabes Polri Sudah mengeluarkan DPO terkait kasus kerusuhan Poso. Selama ini mereka yang melakukan teror ini," ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada detikcom, Rabu (1/11/2006) pukul 18.00 WIB.8 Orang yang diumumkan dengan menggunakan foto yang yaitu Basri, Nanto Bojel, Amrin Neode alias Aat, Iwan Asapa, Iin Bonesompe, Ardin Lawanga, Wiwin Kalahe, serta Agus Jenggot.Sementara sisanya yang belum dimiliki fotonya yaitu Yudi Tarsan, Dedi Pasan, Kolik, Sanusi, Enal, Hamdarah Tamil, Anang, Nasir, Ateng Marjo, Yasin Lakita, Tugiran, Sarjono, Ayi Lakita, Upik Bonesompe, Andi Bocor, Wahono, Rizal, Taufik Buruga."26 orang ini dari kelompok Tanah Runtuh," ungkapnya lagi.Sementara dari kelompok Kayamanya Kompak ada 2 orang, yaitu Alek dan Zulkifli.
(fjr/nrl)











































