Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menanggapi terpilihnya hakim konstitusi Suhartoyo yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman mengatakan Suhartoyo orang baik, tapi dirinya masih meragukan hasil keputusan MKMK.
"Saya kenal Pak Suhartoyo orang baik, tapi terus terang hasil MKMK memang sangat meragukan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Habiburokhman mengatakan dirinya telah mempelajari secara tuntas putusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman. Habiburokhman menyoroti bunyi putusan soal intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya dalam putusan MKMK tersebut sama sekali tidak ada keterangan saksi atau alat bukti lain yang menerangkan apa bentuk intervensi yang terjadi," tuturnya.
"Sementara soal pengabaian asas benturan kepentingan, ternyata hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2003 saat Pak Jimly menjadi hakim konstitusi. Karenanya hal tersebut sudah menjadi yurisprudensi, maka aneh sekali kalau Anwar Usman dihukum karena menerapkan yurisprudensi," tambahnya.
Dia pun bertanya apakah bisa hasil putusan MKMK diajukan banding. Jika bisa, dia kembali bertanya apakah penunjukan Suhartoyo menjadi sah.
"Kalau kemudian ternyata bisa diajukan banding, apakah menunjukkan Suhartoyo sah? Itu pertanyaan amat penting," ucapnya.
Diketahui, hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan soal Suhartoyo menjadi ketua MK diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Lihat juga Video: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman