Irwan Hermawan Tak Terbukti Lakukan TPPU di Kasus BTS Kemenkominfo

Irwan Hermawan Tak Terbukti Lakukan TPPU di Kasus BTS Kemenkominfo

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 14:48 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, divonis 12 tahun penjara karena terbukti lakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Namun, hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Hakim membebaskan Irwan dari dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum. Namun, hakim menyatakan Irwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," ujarnya.

Irwan Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Irwan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Hal memberatkan, Irwan tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Irwan turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ucap hakim.

Hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum. Irwan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Irwan juga mempunyai istri dan anak.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga Video: Perjalanan Kasus Korupsi Johnny Plate hingga Akhirnya Divonis 15 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(mib/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads