Berkas Suwarna AF Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat
Rabu, 01 Nov 2006 18:11 WIB
Jakarta - Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wisnu Broto ke PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/11/2006).Dalam berkas tersebut Suwarna dijerat dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU 31 /1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Suwarna juga dijerat dengan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Belum ada informasi kapan sidang perdana Suwarna akan digelar. Demikian pula dengan nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara ini.Suwarna ditahan KPK sejak 19 Juli 2006. Dia duga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan izin pengolahan lahan di Kalimantan Timur. Suwarna pernah mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak oleh majelis hakim.
(djo/nrl)










































