Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus BTS

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus BTS

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 14:46 WIB
Sidang kasus korupsi BTS Irwan Hermawan dkk (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi BTS Irwan Hermawan dkk (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS. Majelis hakim berpendapat Irwan juga merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek BTS.

"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Hakim mengatakan Irwan terbukti melakukan korupsi dalam proyek BTS. Irwan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Mulyono mengatakan Irwan sudah seharusnya memberikan keterangan jujur dalam persidangan. Menurut majelis hakim, Irwan juga memang seharusnya mengungkap aliran uang dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menurut majelis adalah tidak tepat karena terdakwa termasuk pelaku utama atau penting saat sebagai saksi untuk perkara ini dan tersangka atau terdakwa lain dengan di bawah sumpah memang harus memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga keterangan terdakwa saat menjadi saksi memang begitu seharusnya," ujar Mulyono.

Sebelumnya, Irwan Hermawan mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS. Hal itu diungkapkan jaksa saat Irwan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Yang Mulia, sebelum ke tim penasihat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Jaksa berharap keterangan Irwan akan membuat terang kasus tersebut jika menjadi JC. Hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika, meminta tim penasihat hukum Irwan menyiapkan persyaratan pengajuan JC tersebut.

"Maka kami juga, yang pertama, menginginkan apa yang akan yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa juga di persidangan ini yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," kata jaksa.

(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads