Langgar Tarif Mudik, 18 Bus AKAP Dikandangkan
Rabu, 01 Nov 2006 17:39 WIB
Jakarta -
Setidaknya 18 unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) dikandangkan karena terbukti menaikkan harga tiket melampaui ambang batas selama arus mudik Lebaran 2006."Semua bus ekonomi. Mereka ditangkap hampir di seluruh terminal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurrachman, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (1/11/2006).Namun dia menolak menyebutkan nama dan perusahaan bus yang terjaring tersebut. Menurutnya, saat ini belum ada jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan (Dephub) selaku pihak yang berwenang memutuskan."Sudah kita laporkan ke Dirjen Dephub, nanti kalau sudah ada keputusan baru kita sebutkan nama-nama bus itu," katanya.Nurrachman mengatakan, biasanya jika perusahaan bus melanggar kenaikan tarif, sanksi yang diberikan adalah penghentian operasi selama beberapa bulan.Jumlah bus yang tertangkap karena melanggar kenaikan tarif tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
(ken/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































