Terdakwa Pemalsu Transaksi Kartu Kredit Divonis Bebas

Terdakwa Pemalsu Transaksi Kartu Kredit Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 01 Nov 2006 17:30 WIB
Jakarta - Air mata mengucur dari mata terdakwa pemalsu transaksi kartu kredit Thong Lie. Tangis bahagia itu pecah ketika hakim menyatakan pria bertubuh subur itu bebas dari segala dakwaan."Menyatakan, membebaskan terdakwa dari seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik pada dakwaan primair maupun subsidair. Untuk itu pengadilan memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara dan merehabilitasi nama baiknya," ujar ketua majelis hakim Sudrajat Dimyati.Amar putusan itu dibacakan Sudrajat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/11/2006).Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa secara materil terdakwa melakukan perbuatan sebagai ujud transaksi kartu kredit. Namun hakim menilai kasus itu masuk dalam lingkup hukum perdata, bukan pidana.Terdakwa dinilai tidak terbukti memalsukan kartu kredit dan tidak mengetahui kartu kredit yang digunakan konsumen di toko komputernya ternyata palsu.Thong Lie adalah pemilik Toko PCI Komputer di Mall Mangga Dua Jakarta. Lie pernah menggugat BCA karena tidak mau membayar transaksi kartu kredit yang menggunakan mesin otorisasi BCA sebesar Rp 425 juta.Atas gugatan itu, PN Jakpus pada 23 Oktober 2002 mengabulkan gugatan itu. Di tingkat banding, Lie juga menang. Keputusan itu diperkuat dengan putusan di tingkat kasasi, sehingga pada 28 Februari lalu Ketua PN Jakpus mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan panitera PN Jakpus melakukan sita eksekusi terhadap gedung milik BCA di Pecenongan. Ternyata BCA balas melaporkan Lie ke Polda Metro Jaya.Karena itu JPU Victor dan Maryati mendakwa Thong Lie dengan pasal 263 ayat 1 dan 2, serta pasal 378 KUHP. JPU juga menuntut hukuman penjara selama 6 tahun.Di akhir sidang, istri Lie dan kuasa hukumnya, Michael Wangge, langsung memeluk Lie. Pria itu pun sesenggukan, namun tak lama senyum bahagia muncul di wajah bulatnya. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads