Pengacara: 99% Lidya Lolos dari Tuduhan Pembunuhan Berencana
Rabu, 01 Nov 2006 17:04 WIB
Jakarta -
Artis cantik Lidya Pratiwi diyakini akan lolos dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung. Lidya tidak memiliki kematangan usia dan ide untuk melakukan hal tersebut."Kami 99 persen pasti berhasil dan yakin, hanya belum diketok palu saja. Khususnya mengenai soal pembunuhan berencana," kata kuasa hukum Lidya, Hotman Paris Hutapea, saat menggelar jumpa pers di Gedung Summitmas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (1/11/2006).Keyakinan itu berdasarkan berbagai hal. Salah satunya adalah kesaksian yang diberikan terdakwa lainnya, Tony Yusuf, dalam persidangan yang dilakukan kemarin, Selasa 31 Oktober. Dalam persidangan tersebut Tony yang juga paman Lidya ini mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan dengan spontanitas."Tony mengakui mengambil keputusan secara spontanitas untuk membunuh Naek Gonggom di TKP. Hal itu dilakukan karena dia memikirkan kelanjutan karier Lidya," ungkap Hotman.Kuasa hukum Lidya yang lainnya, Firman Widjaja, menambahkan, pembunuhan berencana membutuhkan kematangan ide dan usia. Kedua hal tersebut tidak terdapat di dalam diri Lidya Pratiwi. Alat bukti berupa alat pemecah es juga dibawa oleh Tony awalnya untuk menakut-nakuti korban."Kita hanya minta Lidya diadili secara fakta bukan opini. Saya tidak melihat Lidya mempunyai kematangan ide dan usia dalam merencanakan pembunuhan terhadap Naek," tutur Firman.
(djo/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































