KPPU Hentikan Penyelidikan Terhadap Astro TV
Rabu, 01 Nov 2006 16:43 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap Astro TV tekait adanya tuduhan dari Indovision bahwa Astro TV menutup operator TV kabel lain untuk bisa menyiarkan tayangan dari channel Star dan ESPN Star Sport.Selama monitoring KPPU, tidak terbukti adanya tuduhan yang dilayangkan PT Matahari Lintas Cakrawala, sebagai pengelola Indovision, terhadap Astro TV."Kita sudah monitoring dan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran. Dalam pemeriksaan pendahuluan Astro telah mengubah perilakunya dengan semula ada rencana ekslusif, lalu rencana itu dibatalkan," ujar Ketua KPPU Syamsul Muarif di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2006).Karena tidak ditemukannya bukti, maka sejak seminggu lalu KPPU menghentikan proses monitoring. "Namun kalau misalnya terbukti ada data baru silakan dilaporkan," imbuh dia.Syamsul menjelaskan, maksud ekslusif adalah pada awalnya ada rencana pemirsa hanya bisa menikmati channel dari Star dan ESPN melalui satu operator. Namun rencana itu telah dibatalkan. Artinya, semua operator bisa bekerjasama dengan Star dan ESPN."Karena isu utamanya tidak terbukti ya kami hentikan," pungkasnya.Dijelaskan dia, dengan adanya hak ekslusif itu berarti menutup TV kabel lain untuk bisa menyiarkan. Hal itu tidak dibenarkan dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha."Semua pelaku usaha bisa melakukan. Jadi kenapa mesti eksklusif?" imbuhnya.Sebelumnya, pada Selasa 2 Mei 2006 Indovision melalui kuasa hukumnya melaporkan 5 perusahaan, termasuk Astro TV ke KPPU, karena dituding melakukan persaingan usaha tidak sehat dengan hilangnya tayangan-tayangan channel Star dan ESPN melalui Indovision.
(fjr/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































