Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Aiptu Andi Budhi, menjalani sidang disiplin kepolisian lantaran dinilai telah melecehkan tetangga sendiri. Andi kerap memanggil tetangganya dengan sebutan 'genderuwo'.
Dilansir detikJateng, Kamis (9/11/2023), sidang terhadap Andi dipimpin oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto di Aula Aryyaguna Polres Blora, Rabu (8/11). Andi diperkarakan dalam pelanggaran disiplin dengan wujud tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak bertingkah laku sopan terhadap masyarakat.
Pelanggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil putusan. Sebagaimana keterangan saksi, terlapor terbukti melakukan pelanggaran sipil. Berupa tidak menaati aturan yang berlaku. Tidak berlaku sopan santun di lingkungan masyarakat. Putusan. Satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kedua menerapkan penempatan khusus selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 sampai 26 November," kata Sosiyanto dalam putusan sidang disiplin, Rabu (8/11).
Terlapor Andi mengakui kesalahannya, yaitu melakukan pelanggaran disiplin Polri. Antara lain penghinaan, melanggar norma kesopanan, tidak menjalankan tugas utama Polri, perusakan dan kode etik ruang lingkup kemasyarakatan.
Pihak terlapor juga menyampaikan sanggahan. Meminta agar diberikan hukuman yang ringan. Dengan pertimbangan terlapor Andi pernah dinas di Aceh, tertib dan mengakui kesalahannya, dia juga pernah berprestasi sebagai 10 bhabinkamtibmas terbaik di Jateng.
Simak selengkapnya di sini.