Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti merasa miris atas nasib gadis remaja yang menjadi korban pemerkosaan ayah, kakek, hingga pamannya sendiri. Ia mendorong agar bantuan trauma healing kepada korban dimaksimalkan demi mengurangi dampak dari trauma korban.
"Kejadian pilu yang menimpa remaja di Madiun menjadi luka bagi semua anak dan perempuan. Korban harus mendapat pendampingan trauma healing agar trauma yang dirasakannya dapat segera pulih," kata Kris Dayanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Menurut KD, peristiwa ini menjadi pengingat begitu besarnya fenomena kasus kekerasan seksual di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual, apalagi Indonesia saat ini sudah memiliki UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin perlindungan dan hak-hak korban.
KD mengatakan penerapan UU TPKS dapat menjadi salah satu langkah upaya memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia. Ia menyebut UU TPKS juga memuat aturan tentang pencegahan, termasuk upaya perlindungan dari masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual.
"Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak harus dapat diimplementasikan secara efektif karena bisa mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban," ujar KD.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perlindungan kepada semua anak perempuan di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak yang kurang memiliki support system.
"Baik perlindungan dari Negara, maupun perlindungan dari lingkungan-lingkungan terdekatnya harus ada," ujarnya.
"Tentu saja peran Pemerintah juga dibutuhkan untuk mengkampanyekan ketahanan keluarga demi masa depan anak-anak," lanjut KD.
KD meminta Pemerintah lebih serius menangani korban kekerasan seksual. KD mendorong Pemerintah untuk dapat memastikan adanya pendampingan bagi korban kekerasan seksual demi kesejahteraan mental mereka di masa depan, di mana hal ini juga merupakan amanat dari UU TPKS.
"Ketidakamanan dan traumatis adalah perasaan umum yang dirasakan oleh anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan. Mereka sering menghadapi stres, depresi, kecemasan, dan masalah psikologis lainnya yang dapat berlangsung sepanjang hidup jika tidak ditangani dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui, seorang anak remaja perempuan berusia 17 tahun di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, paman dan juga kakeknya. Selain itu, korban juga sering mendapat kekerasan fisik dari keluarga ayah kandungnya.
(eva/dwia)