Johnny Plate Tak Terima Usai Diganjar 15 Tahun Penjara

Johnny Plate Tak Terima Usai Diganjar 15 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 21:05 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Johnny G Plate (kemeja biru)-(Foto: Pradita Utama/detikcom)

Kerugian Negara Rp 6,2 Triliun

Hakim menyatakan perbuatan Johnny G Plate dkk menyebabkan kerugian negara dalam proyek BTS. Secara total, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.

"Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata hakim anggota Sukartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Sukartono mengatakan ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun kepada kas negara. Hakim kemudian menghitung pengembalian uang itu sehingga kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi Rp 6,2 triliun.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara, yaitu menjadi Rp 6,2 triliun," ujar hakim Sukartono.

ADVERTISEMENT

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa," lanjutnya.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Johnny Plate, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain. Keduanya ialah eks Dirut Bakti Kominfo Anang dan Tenaga Hudev UI Yohan.

Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Anang. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara, Yohan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 400 juta.

Johnny Plate Melawan

Johnny G Plate langsung melawan vonis tersebut. Lewat pengacaranya, dia menyatakan banding.

"Banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate.

Selain Plate, Anang juga mengajukan banding. Sementara, Yohan mengaku masih pikir-pikir.

"Masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Yohan.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads