Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan penanganan terkini masalah sengketa tanah di Jatikarya, Bekasi. Dia mengatakan sengketa tanah di Jatikarya sudah berlangsung 24 tahun.
"Permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya telah berlangsung selama 24 tahun dan terdapat 8 gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana," kata Hadi dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Gugatan itu pun diajukan ke pengadilan Bekasi oleh seorang berinisial CBG dan 78 orang lainnya dengan tergugat 1, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Dirjen Ranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta tergugat 2, yakni Panglima TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu oleh CBG dan kawan-kawan berjumlah 78 orang melalui kuasa hukumnya HDB," ujarnya.
"Dengan alasan girik milik adat melawan Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua," tambahnya.
Selanjutnya, pada tingkat peninjauan kembali (PK) majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa serta Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp 228 miliar.
"Hingga tingkat PK, amar putusannya menyatakan menghukum Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat 2 untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400," tegasnya.
Pihak CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya lalu menuntut agar uang ganti rugi tersebut dibayarkan kepada mereka berdasarkan pada putusan PK.
Hadi mengatakan Panglima TNI melalui Satgas Antimafia Tanah mulai menindaklanjuti dan mengusahakan upaya hukum yang ada. Hasilnya, sertifikat hak pakai nomor 1 Jaktikarya dapat diselamatkan.
"Dari sinilah Panglima TNI dan diteruskan oleh Satgas melaksanakan upaya hukum dan dari Satgas itu sudah berhasil untuk menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun," ujarnya.
Kini, penanganan permasalahan sengketa tanah Jatikarya telah tuntas dan satu tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada proses penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," tuturnya.
Simak juga 'Polda Metro Bongkar Pos Pemblokade Jalan Tol Jatikarya':