Bantu UMKM, Pemprov Sumut Gratiskan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal

Muhammad Sulthon - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 15:31 WIB
Foto: Pemprov Sumatera Utara
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal secara gratis ke pelaku koperasi dan UMKM. Pemberian ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan usaha.

NIB diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada pembukaan Talk Show dan Penerbitan 1.000 NIB di Aula Raja Inal Siregar, Lt. 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/11).

"Pemprov Sumut sangat memahami Koperasi dan UMKM kita butuh dukungan dan pengakuan agar lebih maju lagi, berkelas dan tentunya legal, untuk itu, program ini sangat berarti untuk pelaku usaha Koperasi dan UMKM," ungkap Hassanudin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, NIB menjadi harapan bagi pelaku koperasi dan UMKM, karena dapat mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga yang rendah melalui subsidi pemerintah. Sehingga, bunga dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.

Tak hanya itu, pelaku usaha Koperasi dan UMKM juga bisa memperoleh pelatihan. Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di Pemerintah Pusat, sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

Bahkan, bagi pengusaha yang sudah memiliki NIB akan mendapatkan legalitas. Sehingga, mempermudah urusan administratif. Selain itu, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan. Pelaku usaha Koperasi dan UMKM juga lebih mudah memasuki komunitas resmi.

Selain NIB, Sertifikat Halal sangat dibutuhkan oleh para pengusaha untuk mendapatkan legalitas halal terhadap produk-produknya. Sehingga, produk yang dipasarkan terjamin dan dapat dikonsumsi secara halal. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Pemprov Sumut juga mencatat, percepatan pengembangan sektor usaha Koperasi dan UMKM sangat penting, mengingat kontribusinya sangat besar bagi perekonomian daerah ini. UMKM berkontribusi 61% pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Indonesia atau sekitar Rp8,5 triliun per tahun dan 97% penyerapan tenaga kerja. Secara nasional, total UMKM yang teregistrasi sekitar 8,71 juta dan yang belum teregistrasi diperkirakan jauh lebih banyak.

Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sumut pada tahun 2022, terdapat sekitar 1.166.918 pelaku usaha UMKM dan UMKM berhasil menjadi penopang perekonomian Sumut selama masa-masa krisis. Kehadiran UMKM juga bisa menciptakan lapangan kerja yang luas, memenuhi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri.

Namun saat ini, upaya pengembangan UMKM di Sumut masih menghadapi beberapa kendala. Sekitar 41,2% masalah yang dihadapi UMKM adalah permodalan, kemudian disusul pemasaran 30,77%, bahan baku 7,83% dan transportasi 3,29%. Sehingga banyak UMKM yang berupaya mendapatkan modal dengan cara-cara yang mudah, meski sangat berisiko tinggi. Seperti meminjam di luar bank atau lembaga finansial. Para pelaku usaha bisa beralih ke Bank Sumut karena memberikan bunga rendah untuk UMKM, 3% per tahun.

Di Sumut total UMKM yang meminjam modal tercatat 112.459 pelaku usaha, hanya 9,63% dari seluruh total UMKM. Namun, kebanyakan pelaku usaha tersebut meminjam di luar bank yaitu 78,59%, sisanya 21,41% meminjam ke bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dari jumlah peminjam tersebut (sekitar 466.639 pelaku usaha), tahun 2022 KUR telah tersalurkan sebesar Rp18,7 triliun, Rp5,4 triliun untuk usaha kecil, Rp32 triliun untuk usaha mikro dan Rp302 miliar untuk super mikro.

Oleh karena itu, Pemprov Sumut mempermudah pelaku usaha Koperasi dan UMKM untuk mengakses KUR dari Bank Sumut. Salah satu caranya adalah memberikan NIB secara gratis kepada pelaku usaha Koperasi dan UMKM, dan juga sertifikasi halal.

NIB menjadi syarat utama bagi pelaku usaha UMKM untuk mengakses KUR Bank Sumut dan saat ini masih 48.737 unit usaha UMKM yang memiliki NIB. Padahal NIB akan membantu pengurusan izin lainnya, membuka akses mendapat program pemerintah, peluang ekspor dan impor, ekspansi usaha dan yang paling penting memberikan kepercayaan kepada pelanggan.

Pemprov Sumut Dirikan PT Jamkrida Sumut

Berdasarkan evaluasi dari Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, penyebab sulitnya pelaku usaha mendapat KUR yaitu masalah kualifikasi kredit, rencana dan kelayakan bisnis dan pencatatan keuangan. Ini juga yang membuat pelaku usaha UMKM enggan berupaya mendapatkan KUR karena syaratnya dianggap rumit.

Pemprov Sumut berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendirikan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Perusahaan daerah ini (BUMD) akan memberikan jaminan kepada bank agar UMKM bisa mendapatkan KUR dari Bank Sumut.

"9,63% itu rendah sekali, tetapi kami mengerti, bank juga sulit memberikan kredit bila unit usahanya belum jelas legalitasnya, kualifikasi kredit rendah dan jaminan unit usahanya punya prospek baik, oleh karena itu, tahun depan kita akan mendirikan PT Jamkrida untuk memberikan jaminan," kata Hassanudin.

Terkait hal itu, Pemprov Sumut sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Perda itu antara lain disebutkan, tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan UMKM, meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumut, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD.

PT Jamkrida Sumut (Perseroda) juga wajib menjaga tingkat likuiditasnya, dan untuk pertama kali modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain permodalan, masalah lain yang menjadi kendala untuk meningkatkan kualitas UMKM Sumut yaitu terkait tampilan produk, kualitas produk dan jaminan kepercayaan pada produk. Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov Sumut tahun 2024 akan mendirikan rumah kemasan yang akan membantu pelaku usaha membuat produknya lebih menarik dan bisa bersaing dengan produk-produk lainnya. Ini juga yang mendasari Pemprov Sumut memfasilitasi pembuatan sertifikasi halal untuk pelaku usaha secara gratis.

Untuk percepatan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM, Pemprov Sumut juga mengharapkan partisipasi dan peran aktif seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut. Sehingga akan lebih banyak lagi pelaku usaha Koperasi dan UMKM yang terbantu dan memiliki legalitas untuk pengembangan usahanya. Dengan begitu, Dengan begitu, Koperasi dan UMKM Sumut bisa naik kelas dan meningkatkan perekonomian provinsi ini.




(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork