Polisi menangkap 11 anggota gerombolan bermotor terkait keributan di SPBU Antapani depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Dua orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua anggota gerombolan bermotor yang jadi tersangka adalah Ripa Adrian (23) dan RAR (16). Keduanya dijebloskan ke penjara atas insiden baku hantam yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pukul 21.30 WIB tersebut.
"Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, kita tetapkan dua tersangka yang sudah fix melakukan (pemukulan) di SPBU Antapani," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum baku hantam di SPBU, belasan orang ini berbuat onar terlebih dahulu di depan Apartemen Gateway Cicadas. Di sana, mereka sempat menganiaya seorang korban berinisial FF.
Setelah itu, mereka bergerak ke Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Keributan kembali terjadi dengan seorang sopir pikap berinisial TA.
"Jadi rangkaiannya, sebelumnya di depan Apartemen Gateway, kelompok bermotor dari kelompok Brigez itu pada saat konvoi alasannya lagi anniversary. Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan. Dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU di Antapani," ucap Budi.
"Motifnya berselisih paham, mereka bersenggolan, kemudian muncul arogansi karena mereka iring-iringan. Mereka ini marah-marah, ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)