Emak-emak penyiram tinja asal Sidoarjo, Masriah, ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan. Masriah absen di sidang perdana.
Dilansir detikJatim, Masriah diduga kabur dari rumah sehari sebelum sidang berlangsung. Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hari ini, Rabu (8/11/2023), tapi batal digelar lantaran Masriah absen.
Dari pantauan di PN Sidoarjo, semua yang terkait dalam persidangan hadir. Mulai penyidik dari Satpol PP, pelapor Nur Mas'ud, hingga dua saksi, yaitu dari pihak perangkat Desa dan warga Jogosatru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar bahwa sidang tipiring akan dilaksanakan di PN Sidoarjo hari ini. Namun, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa pemberitahuan apapun ke kami," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).
Anas menjelaskan sudah mengirimkan anggotanya ke rumah untuk menjemput Masriah. Namun sejak pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah tidak ada di rumahnya.
"Dari keterangan warga sekitar dan saksi-saksi yang lain bahwa Masriah telah meninggalkan rumah sejak kemarin Selasa (7/11) sekitar pukul 23.45 WIB," jelas Anas.
Baca selengkapnya di sini.