Kasus Kemayoran Nihil Korupsi
Rabu, 01 Nov 2006 13:14 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor masih menyelidiki kasus Kemayoran. Hasil penyelidikan hingga kini masih dipelajari dan tim belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi."Setelah diselidiki, hak pengelolaan lahan (HPL) tanah negara itu tidak berubah, jadi tetap dan tidak ada kerugian negara setelah dihitung okeh BPKP," ungkap Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/11/2006).Menurut Hendarman, penyelidikan akan terus dilakukan sampai dihasilkan keputusan final, apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti pada tahap penyelidikan."Ada beberapa saksi yang belum kita dengar keterangannya. Setneg dan dari badan pengelola kawasan Kemayoran sudah kita dengar. Tapi belum diketemukan (unsur pidana). Saya minta beberapa saksi untuk segera didalami," beber Hendarman.Hendarman menjelaskan, kasus ini sebetulnya hanya menyangkut utang piutang antara PT Jakarta International Trade Fair (JITF) dengan Jakarta Development Corporation (JDC) yang mengalihkan tagihan cessie ke PT Jakarta International Expo (JIE). "Ini masalah utang piutang tapi tidak bisa dibayar lalu dilelang hak tanggungannya. Di situlah ada perbedaan persepsi," tandas dia.Sebelumnya, tim penyelidik sudah meminta keterangan dari Direktur Utama JITF Edward Soeryadjaya dan Direktur Utama PT JIE Siti Hartati Murdaya. Kasus Kemayoran muncul ke permukaan setelah terjadi perselisihan menyangkut pengelolaan kawasan tersebut antara PT JITF dengan PT JIE terkait penyelenggaraan Jakarta Fair di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.JITF selaku pelapor menilai JIE yang dipimpin Siti Hartati Murdaya mendapatkan hak atas pengelolaan kawasan Kemayoran secara melawan hukum sehingga JITF melaporkan JIE ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2004.Dasar pelaporan yang diajukan JITF antara lain adalah sejumlah bukti menyangkut dugaan pemalsuan akta cessie (pengalihan hak tagih) yang dibuat oleh notaris Erni Rohaeni.Akta yang menurut JITF sebagai akta palsu menjadi dasar PT CCM milik Hartati dalam mengelola Jakarta Fair, namun JITF berkeras bahwa CCM dan JIE tidak layak mengelola Jakarta Fair karena akta yang cacat secara yuridis.
(umi/nrl)











































