Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons putusan MKMK untuk hakim konstitusi Arief Hidayat. Habiburokhman menilai Arief Hidayat sudah seharusnya mundur dari hakim konstitusi.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyoroti Arief Hidayat yang sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi. Merujuk pada sanksi teguran lisan atas bocornya putusan MK dan teguran tertulis karena merendahkan MK yang kemarin diputuskan MKMK, Habiburokhman menyebut sudah sebaiknya Arief Hidayat mundur dari hakim konstitusi.
"Sangat wajar, elegan, dan mencerahkan jika Arief Hidayat menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Habiburokhman, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menjelaskan Arief Hidayat, pada 2016, pernah mendapatkan teguran lisan. Sanksi diberikan karena Arief dianggap melanggar etika terkait surat titipan.
"Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk 'membina' seorang kerabatnya," sebutnya.
Lalu pada 2017, kata Habiburokhman, Arief dinyatakan melanggar etik karena bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI sebelum proses uji kelayakan pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. Untuk itu, dia mengatakan sangat tidak elok jika ada hakim konstitusi Arief Hidayat masih berada di posisinya.
"Sangat tidak nyaman bagi kita melihat fakta bahwa salah satu hakim konstitusi ada orang yang tiga kali melanggar kode etik," ucapnya.
Sebelumnya, MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 4MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Arief Hidayat. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," lanjut Jimly.
Jimly menuturkan Arief Hidayat dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup. Jadi, lanjut Jimly, Arief Hidayat dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Simak Video 'Rangkuman Putusan MKMK: Saldi Tak Langgar Etik-Anwar Dicopot dari Ketua MK':