Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana hari ini. Panji akan diadili terkait kasus penistaan agama.
Dilansir detikJabar, Rabu (8/11/2023), sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Dilihat di laman sipp.pn-indramayu.go.id, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.
Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Panji dibacakan hari ini. Sidang digelar berdasarkan penetapan ketua majelis Pengadilan Negeri Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semenjak tahap dua ya penyerahan tersangka dan barang bukti kami sudah tindak lanjuti, kemudian jaksa melakukan persiapan-persiapan dan rencananya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (red, hari ini) kita mulai sidang pertama," kata Arief.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, Panji Gumilang dikabarkan akan menghadiri sidang hari ini. Panji diketahui ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/aud)