Akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 06:46 WIB
Eks Menkominfo Johnny G Plate (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, akan menjalani sidang vonis hari ini. Pihak Johnny berharap vonis bebas.

"Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti," ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, vonis akan dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, akan menjalani sidang putusan.

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Simak Video 'Johnny Plate Meluapkan Kesedihan di Pleidoi, Merasa Jadi Korban Politik':




(dwia/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork