Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK hingga Belasan Pengunjung ApeFest Sakit Mata

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK hingga Belasan Pengunjung ApeFest Sakit Mata

Arvi Ristiani Pratami - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 07:58 WIB
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam pembacaan kesimpulan, Jimly menyatakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman. Berikut ini pelanggaran yang dibacakan MKMK:

- Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

ADVERTISEMENT

- Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

- Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

- Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

- Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil pemilu.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Anggota MKMK Bintan R Saragih memberikan pendapat berbeda atau disseting opinion terhadap putusan bagi Anwar Usman. Menurutnya, Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," kata Bintan.

Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan oleh pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarir sebagai dosen selama puluhan tahun.

Maka Bintan tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan PTDH sebagai hakim MK. Bintan mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK.

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku, yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Bintan.

Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.

Diketahui putusan terhadap Anwar Usman ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

MKMK juga membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim MK.

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," ucap Jimly.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut ini hakim terlapor yang masuk putusan ini:

1. Manahan M P Sitompul

2. Enny Nurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Sementara itu MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Arief Hidayat yang dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup. Sehingga Arief Hidayat dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.

Arief Hidayat dijatuhkan sanksi tertulis akibat merendahkan MK. Sanksi itu terkait pidato Arief Hidayat dalam acara Konferensi Hukum Nasional saat menyampaikan pernyataan yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media.

"Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

Sementara itu, terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly menyatakan Arief Hidayat tidak melanggar etik.

Begitu pula dengan Saldi Isra, MKMK menyatakan Wakil Ketua MK itu tidak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly saat membacakan kesimpulan.

Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI. Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.

Di sisi lain, detik Pagi edisi Rabu (8/11/2023) juga akan membahas belasan orang sakit mata usai menghadiri ApeFest, festival yang merayakan token non-fungibel (NFT) Bored Ape Yacht Club. Pasalnya, sekitar 15 orang mengaku sakit mata hingga kesulitan melihat setelah mengunjungi festival tersebut.

Laporan Bloomberg mengatakan belasan orang yang menghadiri acara NFT di Hong Kong pada pekan lalu itu mengaku mengalami masalah penglihatan, yang diduga disebabkan oleh sistem pencahayaan di acara tersebut.

Beberapa pengunjung yang sudah memeriksakan keadaannya ke dokter mengatakan telah didiagnosa menderita fotokeratitis yang disebabkan oleh paparan sinar ultraviolet.

"Terbangun di tengah malam setelah ApeFest dengan rasa sakit yang sangat hebat di mata saya, sampai harus ke rumah sakit," kata pengunjung ApeFest Crypto June dalam cuitannya di X, seperti dikutip dari Engadget, Selasa (7/11/2023).

"Dokter memberi tahu saya itu disebabkan oleh sinar UV dari lampu panggung. Saya sering mengunjungi festival tapi tidak pernah mengalami hal seperti ini" sambungnya.

Adrian ZduΕ„czyk, pengunjung ApeFest lainnya, juga mengalami hal serupa dan menyarankan teman-temannya yang juga mengalami sakit mata untuk segera ke dokter. Dalam cuitannya di X, ZduΕ„czyk mengatakan ia bisa menghindari kerusakan jangka panjang berkat mencari pertolongan medis dengan cepat.

"Untungnya penglihatan saya hampir sempurna tanpa ada kerusakan kornea yang serius setelah dites," kata ZduΕ„czyk.

Yuga Labs selaku pengembang NFT Bored Ape dan penyelenggara acara turut mengomentari masalah ini di X. Dalam postingannya, Yuga Labs mengatakan telah mengetahui masalah terkait mata yang dialami pengunjung dan sudah menghubungi sejumlah individu untuk mengetahui penyebabnya.

Yuga Labs juga menyarankan pengunjung yang mengalami gejala untuk segera meminta pertolongan medis. Mereka mengatakan hanya segelintir pengunjung ApeFest yang mengalami gangguan mata.

"Menurut estimasi kami, kami meyakini kurang dari 1% dari seluruh orang yang menghadiri dan bekerja di event ini yang mengalami gejala tersebut," tulis Yuga Labs.

ApeFest digelar di Hong Kong pada 3-6 November kemarin. Foto-foto yang diunggah pengunjung ApeFest di X memang memperlihatkan panggung dan instalasi dengan pencahayaan terang dan warna-warni.

Insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2017, saat pengunjung pesta HypeBeast mengeluhkan gangguan mata. Ternyata kontraktor yang menyediakan pencahayaan di event tersebut menggunakan lampu Philips yang memancarkan UV-C, yang sering digunakan sebagai disinfektan.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(Arvi Ristiani Pratami/ndh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads