Semua institusi baik pemerintahan, perusahaan swasta, ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghadapi persaingan global yang menuntutnya untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) atau pimpinan yang andal dan kompetitif. Mereka perlu memiliki perangkat untuk menemukan karyawan terbaik.
Guna memperoleh SDM profesional yang berintegritas dan kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, diperlukan suatu pedoman yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian di semua tingkatan jabatan. Seperti yang berlaku di BUMN saat ini, Menteri BUMN menetapkan dan mengatur tentang persyaratan serta proses pengangkatan dan pemberhentian direksi.
Direksi memegang peran yang sangat strategis dalam melaksanakan fungsi pengelola perusahaan. Oleh karena itu, dalam proses seleksi Direksi BUMN, setiap kandidat wajib melalui uji kompetensi menggunakan metode assessment center yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga profesional independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan pemerintahan, perusahaan swasta, lingkungan pendidikan, rumah sakit atau institusi lain, saat ini telah menggunakan assessment center sebagai metode untuk memilih dan mengembangkan kader pemimpinnya.
Assessment Center adalah evaluasi perilaku yang terintegrasi yang menggunakan berbagai teknik evaluasi yang dirancang untuk mengukur kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat berhasil dalam pekerjaan. Dalam penerapannya, Assessment Center menggunakan sejumlah teknik, termasuk di dalamnya beberapa simulasi perilaku, baik individual ataupun kelompok.
Beberapa asesor yang terlatih mengamati dan mencatat perilaku peserta, mengelompokkannya berdasarkan kompetensi yang sedang diukur serta memberikan nilai terhadap perilaku tersebut.
Asesor Assessment Center merupakan tenaga profesional assessment center yang terlatih dan berpengalaman, telah mengikuti pelatihan dan bertugas mengamati, mencatat perilaku, melakukan wawancara, mengklasifikasikan perilaku, melakukan evaluasi dengan memberi nilai terhadap kompetensi melalui proses integrasi data serta membuat laporan.
Sejak dahulu hingga bulan Mei 2023 di Indonesia, masih belum ada lembaga yang diberi kewenangan resmi oleh pemerintah, dalam hal ini, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyertifikasi SDM Asesor Assessment Center.
Selama ini, sudah banyak program pelatihan Asesor Assessment Center yang diselenggarakan di Indonesia. Namun sertifikatnya hanya sekadar sertifikat keikutsertaan yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lain sebagainya. Kalaupun ada, program sertifikasi yang dilaksanakan pastilah bekerja sama dengan lembaga sertifikasi dari luar negeri.
Melalui Surat Keputusan Ketua BNSP bernomor KEP.1285/BNSP/V/2023, Indonesia sah telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberi kewenangan resmi untuk menyertifikasi para calon Asesor Assessment Center di seluruh Indonesia. Nama lembaga tersebut adalah LSP Produktivitas Nasional.
LSP Produktivitas Nasional adalah lembaga independen pertama dan satu-satunya yang telah diberi lisensi oleh pemerintah RI melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi para calon Asesor Assessment Center di seluruh Indonesia. Selain itu, LSP Produktivitas Nasional juga diberi kewenangan untuk menyertifikasi kompetensi SDM dengan ruang lingkup sertifikasi, antara lain Ahli Produktivitas, Konsultan Produktivitas, Auditor Sistem Manajemen Produktivitas, Promotor Produktivitas, dan lain-lain.
Dengan hadirnya sertifikasi kompetensi resmi bagi para Asesor Assessment Center yang diterbitkan oleh lembaga kredibel seperti LSP Produktivitas Nasional, diharapkan mampu memberikan penjaminan mutu terhadap kompetensi SDM Asesor Assessment Center di Indonesia, sehingga dapat menjawab kebutuhan semua institusi baik pemerintahan, perusahaan swasta, ataupun BUMN untuk menghadapi persaingan global.
(Content Promotion/LSP Produktivitas Nasional)