Depkum HAM Akan Evaluasi Perda
Rabu, 01 Nov 2006 11:42 WIB
Jakarta - Agar ada keseragaman, peraturan daerah (Perda) yang memiliki konstruksi hukum yang berbeda akan dievaluasi. Jika melanggar UU, maka Perda pun bakal dibatalkan."Melalui supervisi dan evaluasi dalam hal format legal desainnya supaya ada keseragaman, sehingga tidak terjadi Perda yang memiliki konstruksi hukum yang berbeda," kata Menkum HAM Hamid Awaludin dalam jumpa pers usai halal bihalal di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2006).Menurut dia, supervisi dan evaluasi mengacu standar format UU 10/2004 mengenai peraturan perundang-undangan.Supervisi dan evaluasi juga dilakukan dari segi substansinya yang dinilai bisa bertentangan dengan prinsip HAM. Tugas supervisi dan evaluasi akan didelegasikan kepada Kanwil Depkum HAM di daerah dan akhir bulan November akan digelar workshop.
(aan/nrl)











































