"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," kata Bintan saat sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK |
Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan oleh pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan.
MakaBintan tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan PTDH sebagai hakim MK. Bintan mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku, yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Bintan.
Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan. (dnu/dnu)