Kapolri Diminta Jadi Saksi Sidang Penghinaan Polisi

Kapolri Diminta Jadi Saksi Sidang Penghinaan Polisi

- detikNews
Rabu, 01 Nov 2006 11:35 WIB
Denpasar - Terdakwa kasus penghinaan polisi oleh grup band Ed Eddy & Residivis lewat lirik lagu berjudul Anjing mendesak agar Kapolri hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Desakan tersebut disampaikan pengacara terdakwa, Christophorus Harno, usai persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu (1/11/2006). Persidangan dengan agenda putusan sela dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Palittin. "Dalam kasus ini yang seharusnya menjadi korban adalah Kapolri maka yang harus hadir sebagai saksi adalah Kapolri," kata Chris. Sementara itu, JPU Putu Suparta Jaya menolak menghadirkan Kapolri sebagai saksi dalam persidangan. "Tidak mesti harus Kapolri yang hadir tetapi polisi yang ada pada saat penghinaan itu terjadi," katanya. Suparta rencananya akan menghadirkan tiga orang polisi sebagai saksi pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (8/11/2006). Dalam persidangan tersebut, Palittin mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara di PN Denpasar. Persidangan ini disaksikan oleh puluhan mahasiswa dan seniman yang tergabung dalam Solidaritas Kebebasan Berekspresi dan Aliansi Seniman Bali Bersatu. Mereka menggelar poster dan orasi sebelum dan sesudah persidangan. Personel grup band Ed Eddy & Residivis yaitu Sophian Hadi alias Edy dan Tegus Setiabudi alias Igo ditangkap polisi saat menyanyikan lagu berjudul Anjing di Lapangan Pegok, Sesetan, 1 Juli 2006. Mereka tampil pada acara amal bertajuk Kemanusiaan Bali untuk Yogya. Polisi merasa lirik lagu tersebut telah menghinanya karena disebut sebagai polisi anjing. (gds/nrl)


Berita Terkait