Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar lokakarya dan sosialisasi untuk mempromosikan inovasi, riset, dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi menekankan pentingnya riset dalam setiap perencanaan pembangunan dan penciptaan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batu mengacu pada Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 serta telah mendapatkan persetujuan dari BRIN.
"Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah, dan swasta, diperlukan untuk meningkatkan kualitas hasil riset dan perumusan kebijakan pembangunan," ujar Zadim dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan yang bertajuk 'Lokakarya Riset dan Inovasi Daerah serta Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual' ini diselenggarakan di Hotel Zam Zam, Kota Batu. Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan peserta dari seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Pemkot Batu.
Zadim menerangkan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan hak hukum yang melindungi kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hak ini terbagi menjadi dua, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.
Adapun hak cipta adalah hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak, sementara hak kekayaan industri mencakup paten, merek, desain industri, varietas tanaman, dan rahasia dagang. Menurut Zadim, Pemkot Batu akan menyediakan layanan HKI di Mal Pelayanan Publik Among Warga dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan sosialisasi HKI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada inovasi dari berbagai kelompok masyarakat, UMKM, pengusaha, dan masyarakat umum melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Kota Batu," imbuhnya.
Demi suksesnya acara ini, sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan, antara lain Direktur Fasilitasi, Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Lukman Shalahuddin. Ia menyampaikan tentang pentingnya riset dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian, ada Tenaga Ahli Wali Kota Batu Sukir Maryanto yang menyampaikan tentang peran inovasi dalam pembangunan daerah. Lalu, Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya BRIDA Provinsi Jawa Timur Endah Rimbawati memberikan perspektif tentang pentingnya sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Sementara Pengolah Data, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Krisna Satria Abra Pamasa memberikan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Pada kesempatan itu, diserahkan pula SURAT PENCATATAN CIPTAAN dengan nomor EC002023105072 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023. Surat ini merupakan pengakuan hukum atas karya lagu 'Mars Kota Batu' yang diciptakan oleh Ahmad Fanani dan pertama kali dirilis pada tanggal 17 Oktober 2014.
Sebagai informasi, acara ini merupakan langkah Pemkot Batu dalam mendukung inovasi, riset, dan perlindungan hak kekayaan intelektual, yang diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
(akd/akd)