Koordinator Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Ali Lubis menilai Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Ali menilai putusan MK bersifat final dan mengikat.
Mulanya, massa pro-putusan MK berkumpul di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023). Massa yang menggelar aksi itu menamakan diri Aliansi Pemuda Indonesia hingga Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Ali menjelaskan alasan berbagai elemen masyarakat melakukan aksi hari ini. Dia meminta MKMK tidak membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKMK itu tidak punya kewenangan, tidak punya kapasitas untuk membatalkan putusan MK. Kenapa, sesuai UU 1945 Pasal 24 C ayat 1 jelas putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya MKMK hanya sebatas etik," kata Ali di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa juga meminta MKMK tidak keluar dari koridor UUD 1945. Massa menilai MKMK tidak memiliki wewenang membatalkan putusan MK.
"Di sini, kami hadir ingin meminta juga kepada MKMK, yaitu Jimly dkk, agar memutus itu tidak keluar dari koridor konstitusi, tidak keluar dari koridor UU '45, yaitu apa, tidak memutus membatalkan putusan karena satu itu bukan wewenang mereka juga," ujarnya.
Massa meminta MKMK berfokus pada persoalan etik hakim MK. Ali juga menegaskan MKMK tak boleh mencampuri putusan MK.
"Kami mengingatkan itu, jangan coba-coba memasuki ranah itu. Jadi kalau memang fokusnya etik, fokus saja kepada etik. Jadi, tujuan kami hari ini hadir adalah terkait itu," ungkapnya.
Sebelumnya, putusan MKMK akan dibacakan pukul 16.00 WIB. Sebanyak 2.149 polisi bersiaga untuk menghadapi aksi demo terkait hasil sidang etik MKMK hari ini.
(idn/idn)