Danny Disalami, Eka Diteriaki

Sidang Kavlinggate

Danny Disalami, Eka Diteriaki

- detikNews
Rabu, 01 Nov 2006 10:21 WIB
Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Danny Setiawan memenuhi panggilan persidangan kavlinggate, Rabu (1/11/2006). Dia tiba pada pukul 09.10 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung. Danny yang berpakaian safari lengan panjang berwarna hijau, datang dengan pengawalan ketat. Sebelumnya, saat turun dari Kijang Innova bernopol D 1345 RS, ribuan pendukungnya bertepuk tangan. Beberapa orang lantas membentangkan spanduk tanda dukungan. Berhiaskan senyum, Danny pun lantas melambaikan tangannya dan menyalami beberapa orang di antara mereka. Dia lantas berjalan memasuki ruang persidangan dan duduk di ruang pengadilan.Persidangan dimulai setelah kedatangan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa. Eka tiba di pengadilan dengan Kijang kapsul berhiaskan lambang DPR pukul 09.30. Dia mengenakan kemeja coklat lengan panjang dan celana hitam. Eka tersenyum dan melambai kepada wartawan saat menaiki tangga pengadilan.Beberapa saat sebelum kedatangan Eka, massa sempat kecele ketika 2 mobil tahanan polisi tiba di pengadilan. Massa menyangka itu adalah kendaraan yang dinaiki Eka. Massa langsung menyerbu dan berteriak "huuuu...,". Mereka juga menggelar spanduk bertuliskan, "Berani Berbuat Berani Bertanggung Jawab". Namun, ternyata Eka tidak berada di dalam mobil tersebut. Eka datang dengan diam-diam.Sementara itu ruang sidang dipenuhi jajaran pejabat Pemprov Jabar seperti Sekda Leks Laksamana, para kepala biro, serta asisten daerah. Mantan Gubernur Jawa Barat R Nuriana juga ikut menghdiri persidangan kasus kavlinggave tersebut. Ruangan yang berdaya tampung 100 orang itu semua bangkunya telah terisi penuh, bahkan banyak yang berdiri.Sidang dimulai tepat pukul 09.45 WIB, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Moehan. Sidang ini digelar dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar 1999-2004 Eka Santosa yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP. Danny dihadirkan sebagai saksi karena pada waktu itu dia menjabat sebagai Sekda. Adapun dugaan korupsi yang dituduhkan senilai Rp 33,4 miliar untuk tanah bagi anggota dewan.Dalam kasus ini, hakim telah memvonis Kurdi Moekri yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD dan kini duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi PPP dengan 4,5 tahun penjara. Kurdi saat ini tengah melakukan banding. (ndr/nrl)


Berita Terkait