Dukung Danny Setiawan, Massa Loreng Goyang PN Bandung

Dukung Danny Setiawan, Massa Loreng Goyang PN Bandung

- detikNews
Rabu, 01 Nov 2006 09:32 WIB
Bandung - Ribuan orang mengepung Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka mulai berdatangan memenuhi area pengadilan yang terletak di Jl RE Martadinata, sejak pukul 07.30, Rabu (1/11/2006). Massa yang sebagian besar beratribut loreng dan berkaos hitam itu masih terus berdatangan.Sebagian besar massa yang terdiri dari pemuda tanggung itu berasal dari 28 ormas yang ada di Jawa Barat (Jabar), seperti Gapensa, Kosgoro, Baladika Karya, Tim Bandung Fighting Club, Pemuda Panca Karya, dan Semut Hitam.Massa berdatangan dengan menggunakan kendaraan roda dua, angkutan umum, truk serta mobil pribadi. Kendaraan itu pun diparkir di pinggir jalan. Untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi hal lainnya, polisi menutup jalan di sekitar pengadilan sepanjang 1 km.Adapun maksud kedatangan massa ini sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Jabar Danny Setiawan yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus kavlinggate. Ini dibuktikan dengan spanduk yang dibawa massa yang berhiaskan tulisan, "Kang Danny Tong Hariwang Warga Jawa Barat Akan Ngabela Akang" dan "Tuntaskan segera sidang Ini".Sementara itu aparat gabungan sebanyak 500 orang dari Polresta Bandung Tengah, Bandung Barat dan Bandung Timur serta Polwiltabes Bandung dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Polisi juga membawa 2 anjing pelacak dan 1 mobil pemadam kebakaran.Untuk menjaga ketertiban, polisi wanita (Polwan) menjaga pintu gerbang gedung pengadilan. Polisi hanya mengizinkan 5 perwakilan mereka yang memiliki kartu identitas untuk masuk. Namun karena aturan ini lambat diterapkan, tak urung massa membeludak di halaman gedung pengadilan.Sidang ini digelar dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar 1999-2004 Eka Santosa yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP. Danny dihadirkan sebagai saksi karena pada waktu itu dia menjabat sebagai Sekda. Adapun dugaan korupsi yang dituduhkan senilai Rp 33,4 miliar untuk tanah bagi dewan.Sebelumnya pada kasus kavlinggate ini, hakim telah memvonis Kurdi Moekri yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD dan kini duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi PPP dengan vonis 4,5 tahun. Kurdi pun saat ini tengah melakukan banding. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads