MAKI Nilai Polisi Bisa Umumkan Tersangka Kasus SYL Diperas Tanpa Firli Hadir

MAKI Nilai Polisi Bisa Umumkan Tersangka Kasus SYL Diperas Tanpa Firli Hadir

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 05:58 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai polisi bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanpa kehadiran Firli.

"Penyidik Polda Metro bisa langsung bisa melakukan gelar perkara besok sore, tanpa kehadiran pak Firli. Tersangka boleh siapapun, saya nggak ngerti. Misal pemberi, penerima, bisa saja Pak Firli tidak tahu apa-apa dicatut namanya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

"Atau dugaan-dugaan mengarah ke Pak Firli karena kemarin surat perintah penyidikan itu kan pimpinan KPK," katanya.

Diketahui, Firli pernah diperiksa terkait kasus tersebut. Menurut Boyamin, Polda Metro sudah bisa menentukan status tersangka di kasus tersebut.

"Kemarin kan sudah diperiksa sebagai saksi, jadi (bisa) ditingkatkan jadi tersangka, misal. Penyidik Polda sudah berbaik hati memanggil Pak Firli (pada pemeriksaan kedua), menjelaskan semua, tapi nggak datang. Jadi ditetapkan tersangka, tak perlu menunggu-nunggu hingga sebulan lagi," katanya.

Selain itu, Boyamin menilai polisi bisa melakukan jemput paksa terhadap pimpinan KPK jika mangkir panggilan pemeriksaan. Boyamin merujuk Undang-Undang terkait penjemputan paksa itu.

"Kalau Pak Firli mangkir lagi, berarti sudah mangkir dua kali, berdasarkan pasal 17 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka siapapun saksi yang dipanggil secara patut, dengan memberikan alasan maka dilakukan upaya paksa, diterbitkan surat perintah membawa atau dijemput paksa," kata Boyamin.

"Kalau tak memberikan alasan, panggilan kedua sudah diterbitkan surat perintah membawa. Karena ada alasan maka nanti hari berikutnya diterbitkan surat perintahkan membawa," katanya.

Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan Firli memiliki sejumlah agenda di Aceh pada Selasa (7/11). Firli juga disebut telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya.

"Di sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ke ketidakhadiran," katanya.

Simak Video 'Firli Bakal Absen Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads