Jeratan Pasal bagi Kelompok John Kei-Nus Kei Terkait Penembakan di Bekasi

Jeratan Pasal bagi Kelompok John Kei-Nus Kei Terkait Penembakan di Bekasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 19:21 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (Rizky AM/detikcom)
Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei di Medansatria, Kota Bekasi. Para tersangka itu berasal dari kedua kelompok.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus ini, kelompok Nus Kei menyerang kelompok John Kei. Ada satu korban tewas akibat penembakan di Bekasi yang merupakan kelompok Nus Kei.

Dalam kasus ini, tak hanya kelompok John Kei yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelompok Nus Kei pun ditetapkan sebagai tersangka atas permufakatan jahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari tim penyidik mengkonstruksikan pasal yang antara lain adalah Pasal 169 KUHP, di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur daripada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan yang melawan hukum, akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun dan juga Pasal 358 KUHP dimana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan dan pasal 335 KUHP," kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Sementara itu, dari kelompok John Kei ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan dan turut serta. Dalam kasus ini, tersangka Felix alias FO, pelaku penembakan maut tersebut, adalah anggota kelompok John Kei.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," katanya.

Berikut daftar para tersangka.

Tersangka dari kelompok Nus Kei:

1. ARK (36)
2. YBR (36)
3. BMR (31)
4. HDR (18)
5. YR (32)

Tersangka dari kelompok John Kei:

1. EU (40)
2. MWT (44)
3. PM (42)
4. FOU (31)
5. Adex (DPO)
6. Roy (DPO)

Dipicu Konflik di Maluku Utara


Hengki menjelaskan konflik antara kelompok Nus Kei dan John Kei ini merupakan konflik lama. Kedua kelompok tersebut sebelumnya pernah terlibat konflik di Maluku Utara pada September 2023.

"Kasus ini bermotif antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," beber Hengki.

Dia mengatakan konflik yang terjadi di Maluku Utara itu berlanjut. Pihak yang menjadi korban hendak menyerang kelompok John Kei di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam.


Baca di halaman selanjutnya: bunyi pasal-pasal....


Bunyi Pasal 169 KUHP Ayat (1):

Turut campur campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang umum."

Bunyi Pasal 358 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari pada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus

Bunyi Pasal 335 KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 55 KUHP:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman 3 dari 2
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads